Kemudian dua oknum polisi berinisial Ipda YML dan Bripka HDR yang bertugas di Polresta Bandar Lampung serta seorang anggota DPRD Lampung Utara berinisial HTM (50).
Sedangkan empat orang pelaku lain, yakni HEN (40), seorang mantan Brimob; dan EWN (35) yang merupakan petugas Dinas Perhubungan Bandar Lampung.
Kemudian AR (30) dan SAL (45), warga Tegineneng yang menjadi perantara penjualan masih buron.
“Empat pelaku yang masih DPO ini dalam pengejaran,” kata Talen.
Baca juga: Ironis, Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dari pemeriksaan yang dilakukan sementara, terduga pelaku yang diamankan polisi tersebut mengakui perbuatannya.
Adapun perannya, kedua oknum polisi berinisial Ipda YML dan Bripka HDR serta dibantu GTT diketahui sebagai eksekutor lapangan.
Mereka yang menghadang korban dan membawa lari truk serta muatannya.
Sedangkan HEN, EWN, SAL, AR dan FA berperan sebagai perantara penjualan barang curian tersebut.
Adapun penadahnya adalah HTM yang merupakan anggota DPRD. Truk curian itu dibeli oleh HTM seharga Rp 42,5 juta.
Untuk mengusut kasus itu, pihaknya saat ini masih melakukan pendalam penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.