Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara karena Cemarkan Nama Bupati, Jurnalis di Buton Tengah Akhirnya Bebas

Kompas.com - 17/03/2021, 22:29 WIB
Defriatno Neke,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara, seorang jurnalis di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Mohamad Sadli Saleh akhirnya bebas.

Sadli melakukan sujud syukur usai keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau.  

“Alhamdulillah perasaan saya ini senang sekali hari ini telah bebas," kata Sadli kepada sejumlah media, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Jurnalis di Buton Tengah yang Dituduh Cemarkan Nama Bupati Divonis 2 Tahun Penjara

Ia mengaku, kasus yang dialaminya selama ini menjadi pembelajaran buat dirinya.

"Setelah ini saya akan tetap berkarya di dunia jurnalis, namun saya butuh bimbingan dari teman-teman (jurnalis) semua,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Lapas Kelas II A Baubau  Burhanuddin mengatakan, Sadli masuk kategori bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Sadli juga berkelakuan baik dan kerap membantu tugas petugas lapas.

“Jadi dia masih dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib lapor. Dia dapat remisi 1 bulan,” ucap Burhanudin.

Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Bupati, Jurnalis di Buton Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, memvonis dua tahun penjara kepada seorang jurnalis bernama Mohamad Sadli Saleh, Kamis (26/3/2020). 

Hakim menilai Mohamad Sadli Saleh karena pengaruh informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat. 

Mohamad Sadli Saleh, seorang jurnalis yang juga pemimpin redaksi media lokal membuat tulisan mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah, Samahudin, dalam proyek pembangunan jalan simpang lima.  

Tulisan yang dibuatnya berjudul "ABRACADABRA: SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT".

Tulisan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ota. 

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor: BP / 94 / XII / 2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. 

Sadli kemudian dipanggil jaksa dan catatan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020. 

Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan didakwa pasal 45 Ayat 2 juncto 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com