Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Cemarkan Nama Bupati, Jurnalis di Buton Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/03/2020, 21:14 WIB
Defriatno Neke,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com – Mohamad Sadli Saleh, jurnalis yang bertugas di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Selasa (17/3/2020) sore. 

Mohamad Sadli Saleh didakwa melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Bupati Buton Tengah, Samahuddin, terkait pemberitaan proyek pembangunan jalan simpang lima. 

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Sadli Saleh, dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa Amrullah, ketika membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Selasa (17/3/2020). 

Baca juga: Protokol Peliputan Corona bagi Jurnalis, Kenakan APD dan Tak Paksakan Diri jika Sakit

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyatakan Mohamad Sadli Saleh telah bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi  yang menimbulkan rasa kebencian dan bermusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu,” ujar Amrullah. 

Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim, Subai, meminta kepada penasihat hukum Sadli untuk mengajukan pledoi dari terdakwa. 

Sidang tersebut kembali ditunda hingga Senin (23/3/2020) untuk mendengarkan pembacaan pledoi dari Mohamad Sadli Saleh. 

Sebelumnya, Sadli membuat tulisan berjudul "ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT".

Tulisan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ota.

Baca juga: Tulang Manusia Tanpa Kepala dalam Kantong Plastik di Buton Selatan Diduga Warga Vietnam

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. 

Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.

Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com