Salin Artikel

Dipenjara karena Cemarkan Nama Bupati, Jurnalis di Buton Tengah Akhirnya Bebas

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara, seorang jurnalis di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Mohamad Sadli Saleh akhirnya bebas.

Sadli melakukan sujud syukur usai keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau.  

“Alhamdulillah perasaan saya ini senang sekali hari ini telah bebas," kata Sadli kepada sejumlah media, Rabu (17/3/2021).

Ia mengaku, kasus yang dialaminya selama ini menjadi pembelajaran buat dirinya.

"Setelah ini saya akan tetap berkarya di dunia jurnalis, namun saya butuh bimbingan dari teman-teman (jurnalis) semua,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Lapas Kelas II A Baubau  Burhanuddin mengatakan, Sadli masuk kategori bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Sadli juga berkelakuan baik dan kerap membantu tugas petugas lapas.

“Jadi dia masih dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib lapor. Dia dapat remisi 1 bulan,” ucap Burhanudin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, memvonis dua tahun penjara kepada seorang jurnalis bernama Mohamad Sadli Saleh, Kamis (26/3/2020). 

Hakim menilai Mohamad Sadli Saleh karena pengaruh informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat. 

Mohamad Sadli Saleh, seorang jurnalis yang juga pemimpin redaksi media lokal membuat tulisan mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah, Samahudin, dalam proyek pembangunan jalan simpang lima.  

Tulisan yang dibuatnya berjudul "ABRACADABRA: SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT".

Tulisan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ota. 

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor: BP / 94 / XII / 2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. 

Sadli kemudian dipanggil jaksa dan catatan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020. 

Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan didakwa pasal 45 Ayat 2 juncto 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/222959278/dipenjara-karena-cemarkan-nama-bupati-jurnalis-di-buton-tengah-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke