Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis di Buton Tengah yang Dituduh Cemarkan Nama Bupati Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/03/2020, 11:36 WIB
Defriatno Neke,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada seorang jurnalis bernama Mohamad Sadli Saleh.

Hakim menilai Mohamad Sadli Saleh terbukti bersalah karena menyebarkan informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Mohamad Sadli Saleh) oleh karena itu dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Subai, ketika membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (26/3/2020). 

Baca juga: Turki Tuntut 20 Warga Saudi Atas Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi

Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Mohamad Sadli Saleh dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. 

Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Muhamad Sadli Saleh untuk mengajukan banding. Namun Mohamad Sadli Saleh menerima putusan hakim tersebut. 

Sebelumnya, Mohamad Sadli Saleh, seorang jurnalis yang juga pemimpin redaksi media lokal membuat tulisan mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah, Samahudin, dalam proyek pembangunan jalan simpang lima. 

Tulisan yang dibuatnya berjudul "ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT".

Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Bupati, Jurnalis di Buton Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara

Tulisan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ota.

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019.

Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.

Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com