Setelah menerima laporan itu, polisi menangkap L keesokan harinya. L terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan lari bersembunyi dan juga melawan petugas yang melakukan penangkapan pada saat itu,” ujar Harviadhi.
Setelah ditangkap, L mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah beraksi di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk dalam dua bulan terakhir.
Baca juga: 4 Narapidana Kabur, Plt Kepala Rutan Ambon Akui Ada Petugas Jaga yang Ketiduran
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, selain dua laporan polisi tersebut juga masih ada 14 TKP penjambretan lainnya yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Harviadhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini L mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk. Ia terancam Pasal 365 Ayat 1 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Harviadhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.