NGANJUK, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nganjuk meringkus jambret berinial L (24), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Polisi terpaksa menembak jambret tersebut karena melawan saat ditangkap petugas pada Sabtu (13/3/2021) pagi.
L mengaku beraksi seorang diri. Ia telah beraksi di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk selama dua bulan terakhir.
Jambret itu mengaku memakai uang hasil penjambretan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dua bulan terakhir ini (jambret) sendirian. Buat beli rokok,” kata L kepada wartawan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Nganjuk, Rabu (17/3/2021).
Sebelum menjambret, L berprofesi sebagai kuli bangunan dan sesekali bekerja di gudang. Namun kini ia menganggur.
Sebagian besar korban yang disasar L adalah perempuan yang mengendarai motor seorang diri. Terkadang, ia juga mengincar sepasang kekasih yang asyik berpacaran.
“Biasanya (incarannya) orang pacaran, biasanya perempuan, enggak mesti pak,” katanya.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama mengatakan, L dibekuk pada Sabtu (13/3/ 2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi menangkap L setelah menerima laporan dua warga yang dijambret di lokasi berbeda pada Jumat (12/3/2021) malam.
Setelah menerima laporan itu, polisi menangkap L keesokan harinya. L terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan lari bersembunyi dan juga melawan petugas yang melakukan penangkapan pada saat itu,” ujar Harviadhi.
Setelah ditangkap, L mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah beraksi di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk dalam dua bulan terakhir.
Baca juga: 4 Narapidana Kabur, Plt Kepala Rutan Ambon Akui Ada Petugas Jaga yang Ketiduran
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, selain dua laporan polisi tersebut juga masih ada 14 TKP penjambretan lainnya yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Harviadhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini L mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk. Ia terancam Pasal 365 Ayat 1 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Harviadhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.