"Sampai saat ini, kami masih berharap hakim pada pengadilan banding akan memutus sesuai dengan tuntutan penuntut umum," ujar dia.
Pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. Maksimal pidana dalam pasal tersebut selama 20 tahun penjara.
Namun, karena terdakwa masih anak, maksimal pidananya menjadi separuh, yakni 10 tahun penjara.
Baca juga: Ditanya soal Laporan Dugaan Rasialisme, Kapolresta Malang Mengatupkan Tangan lalu Pergi
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 26 Januari 2021 dini hari pukul 02.00 WIB di toko milik korban yang ada di Jalan A Yani, Turen.
Saat terdakwa memasuki toko tersebut, korban sedang tertidur. Terdakwa melakukan hal itu bersama temannya, RB (23).
Korban dalam kasus itu merupakan mantan bos terdakwa.
Selain membunuh, terdakwa juga membawa kabur sejumlah barang berharga di toko itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.