Salin Artikel

Bunuh Mantan Bos, Terdakwa Anak di Malang Divonis 1 Tahun

MALANG, KOMPAS.com - AP (17), terdakwa anak di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, divonis hukuman 1 tahun penjara.

AP terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Rudi Jauhari (48) pemilik toko alat tulis kantor (ATK) di Turen, Kabupaten Malang.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepanjen, sidang vonis terhadap AP berlangsung pada Senin (15/3/2021).

Sidang itu memvonis AP dengan pidana penjara 1 tahun. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Reza Aulia belum bisa dimintai konfirmasi terkait putusan itu.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen membenarkan terkait vonis tersebut.

Meski begitu, vonis itu masih belum inkrah karena jaksa penuntut umum masih mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum anak di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengatakan, pihaknya menyatakan banding di dalam persidangan tersebut.

"Pada hari yang sama kita langsung nyatakan banding," kata Misael, di kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen, Rabu (17/3/2021).

Upaya banding itu dilakukan untuk memenuhi asas keadilan. Selain itu, upaya banding itu untuk mencegah adanya potensi konflik sosial akibat kasus tersebut.


"Sampai saat ini, kami masih berharap hakim pada pengadilan banding akan memutus sesuai dengan tuntutan penuntut umum," ujar dia.

Pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. Maksimal pidana dalam pasal tersebut selama 20 tahun penjara.

Namun, karena terdakwa masih anak, maksimal pidananya menjadi separuh, yakni 10 tahun penjara.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 26 Januari 2021 dini hari pukul 02.00 WIB di toko milik korban yang ada di Jalan A Yani, Turen.

Saat terdakwa memasuki toko tersebut, korban sedang tertidur. Terdakwa melakukan hal itu bersama temannya, RB (23).

Korban dalam kasus itu merupakan mantan bos terdakwa.

Selain membunuh, terdakwa juga membawa kabur sejumlah barang berharga di toko itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/190103778/bunuh-mantan-bos-terdakwa-anak-di-malang-divonis-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke