Karena kesal, Angga kemudian memukul ZM, aksi tersebut lalu direkam dengan niat akan ditunjukkan ke ZM jika menangis lagi sebagai efek jera.
"Sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan bibi korban, jadi kesal karena korban menangis dan emosi sebelumnya karena cekcok," kata Wahyu.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, kata Wahyu, total ada lima rekaman video yang dibuat seluruhnya berisi penganiayaan terhadap korban.
Dari lima rekaman video tersebut, total penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak 25 pukulan dengan tangan, siku, dan tumit di bagian perut maupun dada.
Penganiayaan tersebut kemudian terbongkar saat ponsel Angga dipinjam oleh bibi korban dan kemudian dilaporkan ke pihak keluarga serta polisi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.