Salin Artikel

Video Viral Pemuda Aniaya Balita di Tangerang, Korban Ternyata Keponakan Pacar Pelaku

Sejumlah potongan video kekerasan yang dilakukan oleh Angga terhadap balita tersebut beredar luas di media sosial.

Video tersebut belakangan diketahui direkam sendiri menggunakan ponsel pribadinya.

Salah satu potongan video itu diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii.

Dalam potongan video, Angga melakukan sejumlah penganiayaan, di antaranya memukul anak tersebut dengan tangan di bagian perut dan dada.

Pemukul balita di Tangerang ditangkap polisi

Sontak unggahan tersebut mengundang reaksi geram dari banyak warganet.

Tidak butuh waktu lama, AS kemudian diamankan oleh polisi pada Senin (15/3/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Februari 2021.

"Keluarga korban baru membuat laporan 15 Maret 2021 siang, sorenya tersangka langsung kita amankan," kata Wahyu dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).

Pelaku mengaku kesal dengan balita ZM

Wahyu mengatakan, Angga melakukan penganiayaan terhadap ZM, balita tersebut, didasari oleh rasa kesal. ZM sendiri adalah ponakan dari pacar Angga.

Peristiwa itu bermula saat Angga mengantar bibi korban ke tempat bekerja, saat itu ZM juga turut serta.

Usai mengantar, ZM dibawa ke rumah Angga di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, dengan alasan akan diajak bermain lantaran di rumahnya juga ada balita seusia korban.

Saat tengah bermain, ZM kemudian menangis ingin buang air besar. Setelah ZM selesai buang air, Angga kemudian menenangkannya dengan memberi ponsel. Namun, ponsel tersebut dilempar oleh ZM.


Ada lima rekaman video kekerasan ke balita ZM

Karena kesal, Angga kemudian memukul ZM, aksi tersebut lalu direkam dengan niat akan ditunjukkan ke ZM jika menangis lagi sebagai efek jera.

"Sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan bibi korban, jadi kesal karena korban menangis dan emosi sebelumnya karena cekcok," kata Wahyu.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, kata Wahyu, total ada lima rekaman video yang dibuat seluruhnya berisi penganiayaan terhadap korban.

Dari lima rekaman video tersebut, total penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak 25 pukulan dengan tangan, siku, dan tumit di bagian perut maupun dada.

Penganiayaan tersebut kemudian terbongkar saat ponsel Angga dipinjam oleh bibi korban dan kemudian dilaporkan ke pihak keluarga serta polisi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/064112278/video-viral-pemuda-aniaya-balita-di-tangerang-korban-ternyata-keponakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke