TANGERANG, KOMPAS.com - Angga Sentana Dewa (27) ditangkap jajaran Polresta Tangerang lantaran melakukan penganiayaan terhadap balita.
Sejumlah potongan video kekerasan yang dilakukan oleh Angga terhadap balita tersebut beredar luas di media sosial.
Video tersebut belakangan diketahui direkam sendiri menggunakan ponsel pribadinya.
Salah satu potongan video itu diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii.
Dalam potongan video, Angga melakukan sejumlah penganiayaan, di antaranya memukul anak tersebut dengan tangan di bagian perut dan dada.
Baca juga: Video Ibu Aniaya Balita di Ciputat Disebarkan Suami, Polisi Dalami Pelanggaran UU ITE
Sontak unggahan tersebut mengundang reaksi geram dari banyak warganet.
Tidak butuh waktu lama, AS kemudian diamankan oleh polisi pada Senin (15/3/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Februari 2021.
"Keluarga korban baru membuat laporan 15 Maret 2021 siang, sorenya tersangka langsung kita amankan," kata Wahyu dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Kasus Ibu Pukul Anak karena Tak Paham Matematika, Polisi: Bukan Perilaku Berulang
Wahyu mengatakan, Angga melakukan penganiayaan terhadap ZM, balita tersebut, didasari oleh rasa kesal. ZM sendiri adalah ponakan dari pacar Angga.
Peristiwa itu bermula saat Angga mengantar bibi korban ke tempat bekerja, saat itu ZM juga turut serta.
Usai mengantar, ZM dibawa ke rumah Angga di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, dengan alasan akan diajak bermain lantaran di rumahnya juga ada balita seusia korban.
Saat tengah bermain, ZM kemudian menangis ingin buang air besar. Setelah ZM selesai buang air, Angga kemudian menenangkannya dengan memberi ponsel. Namun, ponsel tersebut dilempar oleh ZM.
Baca juga: Hamil Tua, TL Tetap Mangkal Jadi PSK, Miliki 2 Anak Balita, Suami Kabur Entah ke Mana