SINGKAWANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EL (68) asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap bocah usia 6 tahun.
Pelaku yang sehari-hari berjualan balon ini mencabuli korban di toilet salah satu sekolah dasar.
"Telah ditangkap seorang pria berinisial atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun di kamar mandi salah satu sekolah dasar," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: 2 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Singkawang Ditangkap, 4 Orang Buron
Tri menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan berawal dari tersangka yang melihat korban berjalan sendirian dan lalu didekatinya.
"Tersangka kemudian membawa korban ke toilet sekolah dan melakukan perbuatan cabulnya," ujar Tri.
Usai dicabuli pelaku, korban diberi sebuah balon dan memintanya tidak bercerita kepada orangtuanya
"Namun korban tetap menceritakan apa yang dialami kepada ibunya,” ucap Tri.
Baca juga: Diduga Cemburu, Pria di Singkawang Tikam Calon Istri dengan Pisau Dapur
Mendengar cerita korban, lanjut Tri, orangtua langsung mendatangi Polres Singkawang untuk membuat laporan.
"Penangkapan EL yang biasa disapa kakek balon ini atas laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada awal Maret 2021," jelas Tri.
Atas perbuatanya, tersangka EL dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.