Untuk membungkam korban tak membuka aibnya, tersangka memberikan uang jajan sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000 usai memperkosa bocah tersebut.
Tidak terima anaknya diperkosa tetangganya, orang tua korban melaporkan aksi bejat sang kakek itu ke polisi.
Baca juga: Gubernur Khofifah: 106 Perawat di Jatim Meninggal karena Terpapar Covid-19...
Tak berapa lama, sang kakek ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, kakek J ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kakek 63 tahun itu terancam 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.