MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Polsek Wungu menangkap seorang kakek berinisial J (63) di Madiun, karena diduga memerkosa siswa sekolah menengah atas (SMA) berkali-kali.
Akibat perbuatan sang kakek, siswa SMA itu dinyatakan hamil.
Kapolsek Wungu AKP M Isnaini mengatakan, perbuatan kakek J terungkap setelah orangtua korban curiga anaknya hamil.
Sebab, korban sering mengeluh sakit perut dan mengeluh perih saat buang air kecil.
“Lalu orangtuanya pun menanyai korban apakah hamil. Korban akhirnya mengaku sementara hamil karena diperkosa tersangka,” ujar Isnaini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Kronologi Aiptu Gede Putra Meninggal Saat Kawal Kunjungan Presiden di Bali, Tiba-tiba Pingsan di Pos
Untuk membuktikan kehamilan korban, orangtua memeriksakan korban ke puskesmas. Hasil pemeriksaan korban berinisial R itu sudah hamil tujuh bulan.
Kepada polisi, korban mengaku sudah berapa kali diperkosa sang kakek yang juga tetangganya sendiri.
Korban tutup mulut karena selalu diancam tersangka setelah diperkosa.
“Tersangka sudah mulai memerkosa korban sejak April 2020 lalu,” jelas Isnaini.
Untuk membungkam korban tak membuka aibnya, tersangka memberikan uang jajan sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000 usai memperkosa bocah tersebut.
Tidak terima anaknya diperkosa tetangganya, orang tua korban melaporkan aksi bejat sang kakek itu ke polisi.
Baca juga: Gubernur Khofifah: 106 Perawat di Jatim Meninggal karena Terpapar Covid-19...
Tak berapa lama, sang kakek ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, kakek J ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kakek 63 tahun itu terancam 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.