KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang pelaku yang diduga melakukan pembongkaran makam pasien Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kota Parepara, Sulawesi Selatan, Jumat (12/3/2021) lalu.
Keenam tersangka tersebut yakni berinisial, AK, NA, AAS, A, D, dan R. Mereka ditangkap pada Minggu (14/3/2021) sore.
Kabid Humas Polda Susel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, dari keterangan para pelaku, motif mereka mengambil jenazah pasien Covid-19 tersebut mengaku mendapatkan amanah almarhum dari mimpi.
"Menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Konvoi Ugal-ugalan Gerombolan Motor di Bandung Ternyata Masih Pelajar
Kata Zulpan, pelaku yang mengambil dan membongkar makan ini masih ada ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19.
Keenam tersangka ini, lanjutnya, berperan sebagai orang yang mencangkul dan menggali makam.
"Keenam orang ini juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare