KOMPAS.com - Mengaku polisi, seorang kakek di Sleman, berinisial PR (50), warga Seyegan, ditangkap.
Ia ditangkap karena telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya berinisial FD (41), warga Sleman.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, teryata pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada empat korban.
Baca juga: Sebelum Terjatuh dari Lantai 2 Mal di Surabaya, Pria Ini Sempat Diperingatkan Satpam
Tak hanya itu, dari pengakauan PR, ia sudah melakukan hubungan suami istri dengan dua korbannya.
"Modusnya mendekati korban dan berjanji akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Kulonprogo. Mengaku anggota reserse Polres Kulonprogo," kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Kepada korban FD, pelaku meminjam uang sebesar Rp 5 juta.
Alasan pelaku meminjam uang ke korbannya untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun indekos.
"Korban menyerahkan lima kali, dengan rincian empat kali tunai dan satu kali transfer," ujarnya.
Baca juga: Mengaku Polisi, Kakek 2 Cucu di Sleman Tipu dan Setubuhi 2 Korbannya