Kata Noor, pelaku sudah melakukan penipuan dengan korbannya empat orang.
Korban, lanjutnya, tidak hanya dari Sleman, tapi juga dari berbagai wilayah.
"Korban tidak hanya di Sleman, tapi di wilayah Kota, wilayah Bantul. Dengan kepiawaianya mengaku melalui media sosial dan empat korban ini percaya," tegasnya.
Sementara itu, pelaku PR berdalih mengaku sebagai polisi hanya spontan.
"Saya mengaku polisi itu spontan. Saya harus membiayai anak lima dan cucu ada dua," katanya.
Dari empat korban yang ditipunya, PR mengaku telah melakukan hubungan suami istri kepada dua korban.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Kepada korbannya, PR berjanji akan menikahinya.
"Di salah satu wisma di Kaliurang dua kali, di rumahnya enam kali," jelasnya.
Atas perbuatananya, kakek dengan dua cucu ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: WN Australia Hendak Gelar Kelas Orgasme dengan Tarif Rp 7,2 Juta di Bali, Ini Faktanya
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.