KOMPAS.com - Mengaku polisi, seorang kakek di Sleman, berinisial PR (50), warga Seyegan, ditangkap.
Ia ditangkap karena telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya berinisial FD (41), warga Sleman.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, teryata pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada empat korban.
Baca juga: Sebelum Terjatuh dari Lantai 2 Mal di Surabaya, Pria Ini Sempat Diperingatkan Satpam
Tak hanya itu, dari pengakauan PR, ia sudah melakukan hubungan suami istri dengan dua korbannya.
"Modusnya mendekati korban dan berjanji akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Kulonprogo. Mengaku anggota reserse Polres Kulonprogo," kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Kepada korban FD, pelaku meminjam uang sebesar Rp 5 juta.
Alasan pelaku meminjam uang ke korbannya untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun indekos.
"Korban menyerahkan lima kali, dengan rincian empat kali tunai dan satu kali transfer," ujarnya.
Baca juga: Mengaku Polisi, Kakek 2 Cucu di Sleman Tipu dan Setubuhi 2 Korbannya
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku selalu mengenakan kaus bertuliskan police dan pelopor.
Kepada polisi, PR mengaku jika kaus itu dibelinya dari salah satu toko di Sleman.
Namun, aksinya terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari warga tempat pelaku tinggal.
Baca juga: Satpam Pabrik yang Jadi Ketua Geng Motor Ternyata DPO Kasus Penganiayaan
Mendapat infomarsi itu, polisi langsung bergerak hingga akhrinya pelaku berhasil diamankan.
"Warga menghubungi kami, Reserse datang ke TKP dan melakukan penangkapan," ungkapanya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2020 lalu.
Kepada korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dengan pangkat Aiptu.
"Chat FB kemudian jumpa darat 1 Januari 2021, dari awal memang pelaku sudah mengaku anggota reserse berpangkat Aiptu. Padahal pekerjaan aslinya buruh harian lepas, serabutan," kata Noor.
Kata Noor, pelaku sudah melakukan penipuan dengan korbannya empat orang.
Korban, lanjutnya, tidak hanya dari Sleman, tapi juga dari berbagai wilayah.
"Korban tidak hanya di Sleman, tapi di wilayah Kota, wilayah Bantul. Dengan kepiawaianya mengaku melalui media sosial dan empat korban ini percaya," tegasnya.
Sementara itu, pelaku PR berdalih mengaku sebagai polisi hanya spontan.
"Saya mengaku polisi itu spontan. Saya harus membiayai anak lima dan cucu ada dua," katanya.
Dari empat korban yang ditipunya, PR mengaku telah melakukan hubungan suami istri kepada dua korban.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Kepada korbannya, PR berjanji akan menikahinya.
"Di salah satu wisma di Kaliurang dua kali, di rumahnya enam kali," jelasnya.
Atas perbuatananya, kakek dengan dua cucu ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: WN Australia Hendak Gelar Kelas Orgasme dengan Tarif Rp 7,2 Juta di Bali, Ini Faktanya
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.