KOMPAS.com - Lewat Surat Edaran Nomor 800/0136/BKPSDMD/2021 bertanggal 5 Maret 2021 yang ditandatanganinya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman resmi menghentikan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung.
Mulai Senin (8/3/2021), para pegawai yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pekerja kontrak diwajibkan masuk kantor sesuai jadwal normal.
Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Naziarto membenarkan soal ketentuan bekerja dari kantor tersebut.
Baca juga: Mulai Senin Ini, Pemprov Bangka Belitung Hapuskan Sistem WFH
"Benar, terhitung 8 Maret 2021," jelas Naziarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Ia menerangkan petunjuk teknis pekerjaan diatur oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Dalam mencatat presensi, pegawai melakukannya secara manual tanpa menggunakan mesin pemindai sidik jari.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Babel juga mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk melaksanakan jalan pagi.
Olahraga jalan kaki dilakukan sejauh empat kilometer secara rutin dua kali seminggu.
Jalan sehat dijadwalkan setiap Senin dan Jumat. Mengenai rutenya ditentukan pimpinan masing-masing OPD.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa mengaku telah menerima Surat Edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Erzaldi Rosman tersebut.
Baca juga: WFH Segera Dihapus, Gubernur Babel Perintahkan ASN Jalan Pagi 4 Km Dua Kali Sepekan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.