BANGKA, KOMPAS.com - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh pegawai PNS maupun pegawai kontrak untuk melaksanakan jalan pagi sejauh 4 kilometer secara rutin dua kali dalam sepekan.
Imbauan yang tertuang dalam surat edaran nomor 800/0136/BKPSDMD/2021 itu sekaligus mewajibkan para pegawai untuk kembali bekerja di kantor secara normal.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa mengatakan, telah menerima surat edaran yang ditandatangani langsung Gubernur Erzaldi Rosman tersebut.
Mikron menilai, organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kondisi siap untuk kembali bekerja di kantor seperti biasanya.
"OPD siap, tentunya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan," kata Mikron kepada Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (8/3/2021).
Jalan sehat dijadwalkan setiap hari Senin dan Jumat dengan rute ditentukan pimpinan masing-masing OPD.
Baca juga: KLB Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum, DPD Demokrat Babel: KLB Tersebut Abal-abal...
Dalam surat edaran itu juga disebutkan jika sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) ditiadakan alias tidak diterapkan lagi.
Sementara untuk absensi masih diharuskan secara manual atau tidak menggunakan pemindai sidik jari.
Surat edaran diterbitkan setelah sebagian besar pegawai menerima vaksin Covid-19.
Para pegawai diharuskan melaksanakan dan mematuhi setiap poin yang tercantum dalam surat edaran tertanggal 5 Maret 2021 tersebut.
Kembalinya pegawai bekerja dari kantor diharapkan mampu meningkatkan kinerja, khususnya dalam upaya memulihkan perekonomian daerah yang terpuruk akibat pandemi.
Baca juga: Mulai Senin Ini, Pemprov Bangka Belitung Hapuskan Sistem WFH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.