KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 11 orang saksi terkait dua orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki), Kota Malang, yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pencak silat Pagar Nusa di Coban Rais, Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (6/3/2021).
Kedua mahasiswa yang meninggal yakni berinisial MRP (20) asal Kota Bandung, Jawa Barat, dan MFL (19) asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Sebelas orang yang diperiksa polisi tersebut terdiri dari mahasiswa dan pihak kampus.
"Proses sudah kami laksanakan. Sudah kami periksa 11 orang. Baik peserta, maupun dari pihak lembaga. Kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Batu AKBP Catur Cahyo Wibowo di Mapolres Batu, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Satpam Pabrik yang Jadi Ketua Geng Motor Ternyata DPO Kasus Penganiayaan
Kata Catur, kegiatan pencak silat itu diikuti 41 peserta dan tidak memiliki izin baik dari kampus, kepolisian, satgas, dan pengelola Coban Rais.
"Kegiatan ini pun tidak ada izin ke kami, Satgas Covid-19. Jadi memang betul-betul kegiatan yang di luar dari pihak universitas, Polri dan aparat setempat juga," jelasnya.
Baca juga: 2 Mahasiswa UIN Malang Meninggal Saat Ikuti Kegiatan Pencak Silat di Coban Rais Kota Batu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.