Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Kades Aceh Utara Protes Perbup Baru Tapal Batas, Pasang Spanduk hingga Ancam Mundur

Kompas.com - 08/03/2021, 19:20 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com- Puluhan kepala desa di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, mengembalikan stempel dinas ke Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (8/3/2021).

Aksi itu seabagai bentuk protes atas keluarnya peraturan bupati tentang tapak batas Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “kepala desa dan mukim menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Mendesak Cabut Perbup.

Ketua Forum I Keuchik Tanah Luas, Abdul Halim, mengatakan, pihaknya mengembalikan stempel keuchik kepada pihak Kantor Bupati Aceh Utara karena menilai tidak sesuai dengan aturan terkait Perbup tersebut.

Aksi ini merupakan inisiatif para keuchik dan apabila dalam jangka waktu selama dua atau tiga hari tidak terselesaikan, maka pihaknya tidak menerima stempel atas Kecamatan Tanah Luas.

"Masak iya tanah kita diambil orang lain. Kita saling menghormati, kalau mau ambil lahan seharusnya dibuat satu lokasi antara kedua kecamatan tersebut atau jangan sampai menjadi ribut seperti ini dan pembangunan proyek Waduk Krueng Keureuto pun bisa dikerjakan dengan baik," kata Adbul Halim, kepada wartawan, di lokasi.

Baca juga: Dapat Rp 134 M dari Proyek Waduk Kuningan, Warga Borong 300 Mobil dan Motor, Ini Ceritanya

Duduk perkara tapal batas yang diprotes para Kades di Aceh Utara 

Sengketa tapal batas membuat proyek Waduk Krueng Keureuto yang diresmikan Presiden Joko Widodo terganggu. 

Menurut Abdul Halim, sebagian tanah malah sudah masuk ke wilayah Kecamatan Paya Bakong.

“Itu yang kami protes,” katanya.

Asisten I Setda Aceh Utara, Dayan Albar, menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan dan menjelaskan kepada pihak forum keuchik itu bagaimana mekanisme lahirnya Perbup.

Namun, pada prinsipnya pemerintah hanya menjalan aturan, kalaupun di dalam Perbup itu ada mungkin kelemahan ini juga ada jalurnya apakah diubah atau direvisi.

"Kalau memang mereka bisa membuktikan dan dokumen yang akurat, kita rasa itu tidak ada masalah. Aturan  dan secara yurudis itu tidak mesti harus dapat diselesaikan dua atau tiga hari, kita kan ada mekanismenya. Artinya, kita tidak berbicara limit waktu dan tidak punya dasar hukumnya dalam melaksanakan tugas," ujar Dayan Albar.

Di samping itu, menurut Dayan Albar, berkaitan dengan pengembalian stempel keuchik, itu pihaknya menilai salah satu aspirasi daripada forum keuchik dan nantinya akan berkoordinasi dengan Muspika Tanah Luas, sehingga tidak menganggu pelayanan masyarakat.

"Biasa itu. Karena tidak semudah itu cara untuk mengundurkan diri dari sebagai aparatur desa, semua itu punya aturan. Nanti kita akan melakukan musyawarah bersama pihak Muspika setempat, supaya pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan sebegaimana biasanya," kata Dayan Albar.

Baca juga: DPD Demokrat Aceh Utara Ikut Beri Tanggapan soal KLB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com