KOMPAS.com - Jumlah kasus perkosaan dalam keluarga di Indonesia selalu tinggi, tetapi untuk pertama kalinya dalam lima tahun, angka menunjukkan penurunan drastis —dari rata-rata lebih dari 1.000 kasus per tahun menjadi 215 kasus selama pandemi virus Corona 2020.
Tapi itu bukan kabar baik, menurut Komisi Nasional Perempuan Indonesia (Komnas Perempuan). Masa pandemi menciptakan tantangan baru bagi korban perkosaan dalam keluarga untuk mencari keadilan.
Pelayanan dari institusi yang memberi pendampingan bagi korban terbatas saat pandemi. Dan korban 'terjebak' di dalam rumah bersama pelaku dan menanggung berbagai ancaman.
Baca juga: Anak Diperkosa 4 Orang, Terungkap Saat Korban Mengigau
Kondisi ini memperburuk ketimpangan keadilan yang selama ini dialami korban akibat belum adanya standar pelayanan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Pemerintah mengakui birokrasi serta keterbatasan sumber daya dan dana menjadi faktor utama tak adanya standar nasional.
Peringatan: artikel ini berisi penjelasan rinci tentang kekerasan seksual yang mungkin mengganggu sebagian pembaca.
Ayah kandung Lili melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Lili, yang bahkan belum cukup umur untuk masuk taman kanak-kanak, pada Agustus 2020.
Saya berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada yang tahu kedatangan saya di rumah Magnolia. Saya melakukan ini untuk alasan yang masuk akal.
Tetangga Magnolia menuduhnya menyebarkan berita palsu tentang apa yang terjadi pada Lili. Mereka juga menuduh Magnolia menggunakan cerita itu untuk mendapatkan simpati dan donasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.