KOMPAS.com- Tak jelasnya penanganan kasus pemerkosaan bocah kelas 6 SD di Sikka, Nusa Tenggara Timur berbuntut panjang.
Korban berinisial EDJ yang kini telah duduk di bangku SMA, dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.
Sebab, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres
Peristiwa terjadi pada 23 April 2016. EDJ diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.
Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.
JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes.
Baca juga: 4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.