KOMPAS.com - Seorang polisi menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok warga yang mengambil paksa jenazah probable Covid-19.
Warga tidak terima jenazah hendak dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Peristiwa terjadi di Rumah Sakit Wanolangun, Kabupaten Probolinggo, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Pengambilan Paksa Jenazah Probable Covid-19 di Probolinggo, Kapolres: Ada Polisi yang Dianiaya
Mereka mengambil jenazah probable Covid-19 yang seharusnya dimakamkan oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Dalam insiden tersebut, seorang polisi dipukul dan dianiaya oleh warga.
"Ada anggota (Polri) kami yang sempat dipukul dan dianiaya. Bahkan ada HP milik petugas yang hilang," kata Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, Jumat.
Baca juga: Tiga Orang yang Ikut Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Probolinggo Serahkan Diri ke Polisi
Kapolres menegaskan akan mencari para pelaku penganiayaan.
Namun dia mengimbau warga yang terlibat segera melapor kepada kepala desa atau datang ke kantor polisi.
"Saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi. Saya imbau kepada masyarakat yang merasa ikut dalam aksi tersebut untuk melaporkan ke kepala desa atau datang langsung ke Polres Probolinggo," jelas Ferdy.
Selain masalah penganiayaan, warga juga terlibat dalam perusakan fasilitas rumah sakit.
Mereka juga melanggar UU Kekarantinaan karena telah membawa jenazah yang hendak dimakamkan dengan protokol Covid-19
Pasca-penjemputan paksa, tiga orang warga mendatangi Mapolres Probolinggo, Jumat (5/3/2021) malam untuk menyerahkan diri.
"Mereka datang sendiri ke Mapolres Probolinggo setelah kami berkomunikasi dengan Kepala Desa Lemahkembar," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso kepada Kompas.com saat dihubungi, Minggu (7/3/2021).
Hingga saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.
"Saat ini masih ditetapkan sebagai saksi dan dalam pemeriksaan. Untuk ke depannya akan terus kami tindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan naik statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Menurut kepolisian, dalam insiden ini ada tiga peristiwa hukum yang terjadi yakni pengambilan paksa jenazah, perampasan barang hingga pengeroyokan.
"Ketiga orang yang diperiksa itu berpotensi dapat disangkakan pasal pengambilan paksa jenazah yang masuk dalam pelanggaran Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, tapi unsur perampasan barang dan pengeroyokan tidak ditemukan pada ketiga saksi itu," kata Rizki.
Baca juga: Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya
Kasus berawal saat seorang warga dirawat di RS Wanolangun pada Kamis.
Dia mengalami gejala seperti Covid-19 dan akhirnya meninggal keesokan harinya.
"Jenazah baru kemarin masuk RS dan meninggal tadi. Pihak rumah sakit dan Satgas sudah menyampaikan kepada keluarganya bahwa jenazah dimakamkan dengan prokes (protokol kesehatan) karena jenazah probable Covid-19," ujarnya.
Kedatangan warga dengan menggunakan truk itu sempat terekam dalam video hingga kemudian viral.
Satgas Penangangan Covid-19 juga akan melakukan testing dan tracing untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Dheri Agriesta, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.