LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 60 tahun kembali masuk penjara karena mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Sebelumnya, pelaku juga pernah dipenjara selama dua tahun dengan kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelaku berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat.
"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).
Ramon mengatakan, pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu.
Baca juga: Viral Video Puluhan Remaja Acungkan Senjata Tajam di Tengah Kota Serang, Banten
"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," kata Ramon.
Sedangkan pada kasus terkini, pencabulan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku.
Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah. Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang mencabuli korban.
Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi pelaku. Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.