Ketua DPD Demokrat Jawa Tengah (Jateng) Rinto Subekti meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mengesahkan hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.
“Kepada pemerintah dalam hal ini (Kementerian) Hukum dan HAM agar tidak mengesahkan pengurusan KLB yang sedang berlangsung. Kami di Jateng akan siap berdiri di depan membela ketua umum AHY dan Ketua Majelis Tinggi, SBY," tandasnya, Jumat.
Rinto mengungkapkan KLB itu tidak sah karena tidak sesuai AD/ART partai.
Oleh karena itu, pihaknya bakal memberikan perlawan bila kepengurusan Demokrat versi KLB Deli Serdang disahkan.
"Partai Demokrat Jateng bersama 35 DPC akan melawan dan setia pada AHY. Semua cara akan kami lakukan," ucapnya.
Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) Emil Elistianto Dardak mengungkapkan pihaknya tidak mengakui Moeldoko sebagai ketua umum.
"Partai Demokrat Jatim tetap patuh kepada ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan tidak mengakui kepengurusan hasil KLB yang dipimpin Pak Moeldoko," kata Emil saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021).
Tak adanya pemegang suara yang sah membuat Emil menyebut KLB itu ilegal.
"Kegiatan yang ada di Deli Serdang mana bisa dianggap KLB, karena tidak ada pemegang suara sah di sana," ujar Emil.
Menurut Emil, pengurus dan kader Partai Demokrat Jatim tidak ada yang tergoda mengikuti KLB tersebut.
Lelaki yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim ini bahkan menyebut KLB di Deli Serdang itu sebagai gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara inkonstitusional.
"Karena menurut kami forum tersebut masuk pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat secara inkonstitusional," ucapnya.
Baca juga: Emil Dardak: Demokrat Jatim Tetap Patuh kepada AHY, Tidak Akui Kepengurusan Pak Moeldoko