Ardi melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kuasa hukum menyebut bahwa Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).
Kuasa hukum Ardi berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Namun, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi.
Pernyataan manajemen BCA
Manajemen BCA menegaskan bahwa pelapor merupakan mantan karyawan mereka.
BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen BCA menyebutkan telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tapi tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.
Ardi juga telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.
Pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.