Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai BCA Harus Utang ke Sana Kemari untuk Ganti Uang Rp 51 Juta yang Salah Transfer

Kompas.com - 05/03/2021, 06:00 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) harus berutang untuk mengganti uang Rp 51 juta yang salah transfer ke rekening Ardi Pratama.

Nur mengatakan, uang itu memang ingin dia kembalikan karena tidak ingin nanti saat pensiun meninggalkan masalah di perusahaan tersebut.

Adapun Nur sudah 25 tahun bekerja di BCA. Pada 1 April 2020, dia memasuki masa pensiun.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Nur mengatakan, meski saat ini kasus salah transfer tersebut telah disidangkan, dia berharap uang tersebut dapat kembali.

"Tapi sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.

Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

Namun, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa Ardi.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.

Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan.

Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tapi ditolak.

Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.

Ardi kemudian menjadi tersangka hingga kasusnya disidangkan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ardi dengan Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

 

Ardi melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Kuasa hukum menyebut bahwa Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Kuasa hukum Ardi berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Namun, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi. 

Pernyataan manajemen BCA

Manajemen BCA menegaskan bahwa pelapor merupakan mantan karyawan mereka.

BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen BCA menyebutkan telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tapi tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.

Ardi juga telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com