Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Bantah Laporkan Ardi Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan

Kompas.com - 28/02/2021, 08:33 WIB
Muchlis,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA akhirnya membantah status pelaporan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn yang mengirim rilis kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Dalam rilisnya, menjelaskan pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA dengan kesadarannya sendiri.

Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Inisiatif yang diambil pelapor (NK) dilakukan karena dana yang nyasar ke Ardi Pratama belum dikembalikan.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn kepada Kompas.com.

Selain itu dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Sebab, penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui bukan miliknya diancam hukuman pidana dan diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

Sebagai informasi tambahan, pihak BCA juga membantah itikad baik Ardi yang hendak mengembalikan dengan cara diangsur,

Justru BCA mengaku telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun versi BCA tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana hingga sampai saat ini (27/02/2021).

Justru BCA menegaskan bahwa catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com