Salin Artikel

Mantan Pegawai BCA Harus Utang ke Sana Kemari untuk Ganti Uang Rp 51 Juta yang Salah Transfer

Nur mengatakan, uang itu memang ingin dia kembalikan karena tidak ingin nanti saat pensiun meninggalkan masalah di perusahaan tersebut.

Adapun Nur sudah 25 tahun bekerja di BCA. Pada 1 April 2020, dia memasuki masa pensiun.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Nur mengatakan, meski saat ini kasus salah transfer tersebut telah disidangkan, dia berharap uang tersebut dapat kembali.

"Tapi sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.

Namun, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa Ardi.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.

Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan.

Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tapi ditolak.

Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.

Ardi kemudian menjadi tersangka hingga kasusnya disidangkan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ardi dengan Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.


Ardi melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Kuasa hukum menyebut bahwa Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Kuasa hukum Ardi berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Namun, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi. 

Pernyataan manajemen BCA

Manajemen BCA menegaskan bahwa pelapor merupakan mantan karyawan mereka.

BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen BCA menyebutkan telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tapi tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.

Ardi juga telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/060000778/mantan-pegawai-bca-harus-utang-ke-sana-kemari-untuk-ganti-uang-rp-51-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke