Upaya mediasi sudah dilakukan, tapi J disebut tetap pada pendiriannya. Menurut Deddy J meminta warisan Meliana, padahal kondisi Meliana masih sehat.
"Ketika kami mencoba mediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup. Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp 1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada J. Namun J tidak ada tanggapan dan cenderung menantang bagaimana proses ini dilanjutkan sampai ke peradilan," tegasnya.
Dia menuturkan hari ini sudah ada undangan dari penyidik untuk klarifikasi ke kliennya.
Baca juga: Tulis Surat, Anak yang Gugat Ibu Kandung Akui Sayang: Akan Rawat Mama di Hari Tua
Namun, proses klarifikasi itu ditunda karena Meliana histeris hingga pingsan saat berada di Mapolrestabes Semarang.
"Tadi penyidik profesional dan humanis, ketika ibu histeris dan menangis hingga pingsan, diberikan kebijakan menunda, sampai ada undangan selanjutnya," katanya.
Aduan perkara itu dilakukan pada bulan Desember 2020 dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 266.
Ia menyebut dalam perkara itu sebenarnya belum ada kerugian material.
"Pasal 263 ayat 1 dan 2, tentang surat palsu. Menurut saya ini tidak masuk karena klien saya ini tidak memalsu. Pasal 266 yaitu menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam fakta otentik yang menimbulkan kerugian. Namun dalam hal ini, ini kan sedang digalakkan restorative Justice," jelasnya.
Baca juga: Marak Kasus Anak Gugat Ibu Kandungnya di Jawa Tengah, Ini Kata Kriminolog
Pihaknya berharap ke depannya, perkara anak melaporkan ibu kandungnya sendiri tidak akan terjadi lagi.
"Toh bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke polisi. Kami berharap Ibu Meliana mendapatkan keadilan. Agar tidak menimbulkan kerugian," ucapnya.