Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Nyepi, Bali Tanpa Siaran TV, Radio, dan Internet, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 04/03/2021, 19:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021), tiga lembaga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait sosialisasi, koordinasi, pengawasan, serta evaluasi tidak adanya siaran selama Nyepi.

Tiga lembaga tersebut yakni DPRD Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali.

Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Diskominfos Bali di Denpasar, Kamis (4/3/2021).

Salah satu isi materi dalam MoU tersebut adalah peniadaan siaran TV, radio, dan internet selama pelaksanaan Nyepi.

Baca juga: Wacana Nyepi Desa Adat, 7.554 Keluarga Miskin di Gianyar akan Diberi Sembako

Anggota Komisi I DPRD Bali, Ketut Rochineng menilai MoU itu sudah tepat. 

"Sebagaimana disaksikan bersama, penandatanganan MoU terkait nyepi, masyarakat Bali dari aspek undang-undang sudah tepat," jelasnya usai MoU, dikutip dari Tribunbali, Kamis.

Ia optimis MoU tersebut dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: UPDATE: Seorang Perawat di Bali Positif Covid-19, Sempat Pulang Kampung Saat Nyepi

Apalagi, MoU serupa juga telah berulang kali berjalan setiap tahunnya saat Nyepi.

Ketua KPID Bali I Made Sunarsa menjelaskan bahwa MoU tersebut mengatur terkait dengan waktu siaran.

Ia juga menyebutkan bahwa MoU ini dibuat sebagai bagian dari menjaga kekhusyukan pelaksanaan catur brata penyepian yang akan dilakukan oleh umat Hindu di Bali.

"Kalau dari MoU tadi tentu kita tidak ada melebih lebihi dengan siaran. Kalau misalnya karena pandemi beberapa lembaga sudah membuat surat edaran, seperti PHDI. Sementara Nyepi juga bertepatan hari Minggu, FKUB juga membuat seruan bersama, karena selain Hindu ada kebaktian juga. Bagaimana melaksanakannya tetap menghargai antar umat dan dapat juga melaksanakan Nyepi," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai 'Kebon Rojo', Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai "Kebon Rojo", Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Regional
Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Regional
40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

Regional
8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

Regional
Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Regional
Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Regional
Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Regional
Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Regional
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Regional
Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Regional
Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Regional
Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Regional
'45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

"45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

Regional
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Regional
Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com