Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Nyepi, Bali Tanpa Siaran TV, Radio, dan Internet, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 04/03/2021, 19:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021), tiga lembaga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait sosialisasi, koordinasi, pengawasan, serta evaluasi tidak adanya siaran selama Nyepi.

Tiga lembaga tersebut yakni DPRD Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali.

Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Diskominfos Bali di Denpasar, Kamis (4/3/2021).

Salah satu isi materi dalam MoU tersebut adalah peniadaan siaran TV, radio, dan internet selama pelaksanaan Nyepi.

Baca juga: Wacana Nyepi Desa Adat, 7.554 Keluarga Miskin di Gianyar akan Diberi Sembako

Anggota Komisi I DPRD Bali, Ketut Rochineng menilai MoU itu sudah tepat. 

"Sebagaimana disaksikan bersama, penandatanganan MoU terkait nyepi, masyarakat Bali dari aspek undang-undang sudah tepat," jelasnya usai MoU, dikutip dari Tribunbali, Kamis.

Ia optimis MoU tersebut dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: UPDATE: Seorang Perawat di Bali Positif Covid-19, Sempat Pulang Kampung Saat Nyepi

Apalagi, MoU serupa juga telah berulang kali berjalan setiap tahunnya saat Nyepi.

Ketua KPID Bali I Made Sunarsa menjelaskan bahwa MoU tersebut mengatur terkait dengan waktu siaran.

Ia juga menyebutkan bahwa MoU ini dibuat sebagai bagian dari menjaga kekhusyukan pelaksanaan catur brata penyepian yang akan dilakukan oleh umat Hindu di Bali.

"Kalau dari MoU tadi tentu kita tidak ada melebih lebihi dengan siaran. Kalau misalnya karena pandemi beberapa lembaga sudah membuat surat edaran, seperti PHDI. Sementara Nyepi juga bertepatan hari Minggu, FKUB juga membuat seruan bersama, karena selain Hindu ada kebaktian juga. Bagaimana melaksanakannya tetap menghargai antar umat dan dapat juga melaksanakan Nyepi," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com