SALATIGA, KOMPAS.com - Alfian Prabowo, yang menggugat kedua orangtuanya dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz akhirnya mencabut gugatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu (3/2/2021).
Pencabutan gugatan itu dibacakan kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran dan diserahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara No.77/Pdt.G/2020/PN.Slt.
Caesar mengatakan keputusan mencabut gugatan tersebut dilakukan Alfian tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
"Pencabutan gugatan ini juga dilakukan tanpa syarat. Meski begitu Alfian tetap berharap orangtuanya yang telah bercerai tetap menjalin silaturahmi," kata Caesar di Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner Mulai Disidangkan, Kedua Pihak Siap Berdamai
Dalam persidangan tersebut, Caesar sempat membacakan surat curahan hati dari Alfian.
Namun, kuasa hukum Dewi Firdauz menyatakan keberatan dan meminta majelis hakim agar tetap sesuai agenda sidang yakni pembacaan replik dari penggugat.
Caesar menambahkan Alfian mencabut gugatan tersebut, karena telah merelakan obyek sengketa digunakan para tergugat.
"Oleh karena itu, walaupun tak ada perdamaian di antara para tergugat, Alfian akan tetap mencabut gugatan," tegasnya.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner, Hakim: Selama Belum Putusan, Masih Mungkin Mediasi
Sementara kuasa hukum Dewi Firdauz dari LBH Demak Raya Hariyanto mengungkapkan pencabutan gugatan ini adalah keinginan semua pihak.
"Kuasa hukum menginginkan perdamaian tanpa syarat karena dalam kasus ini tidak ada yang menang atau kalah. Ini persoalan keluarga yang lebih baik jalan keluarnya adalah musyawarah," ungkapnya.