“Semua barang itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 1.564.740.000. Akibat kegiatan ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 469.422.000,” ungkap Budi.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tiga orang yang membawa barang ilegal itu semuanya adalah kurir.
Mereka mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa barang sampai ke Bandara Juanda, kemudian akan ada yang menerimanya.
Petugas pun masih melakukan pengembangan. Termasuk mencari pemesan barang ilegal itu dan yang mengirimkannya dari Batam.
Karena Batam masuk dalam kawasan bebas, sehingga barang yang dibawa keluar harus dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Dalam aturannya, barang impor harus dalam keadaan baru.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Penyelundupan iPhone Senilai Rp 1,5 Miliar Melalui Bandara Juanda Terbongkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.