Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencurigakan, 5 Tas Milik 3 Penumpang Pesawat Diperiksa, Ternyata Isinya 268 iPhone X dan XR Ilegal

Kompas.com - 04/03/2021, 14:04 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai Juanda menggagalkan penyelundupan 268 unit iPhone yang dibawa tiga orang penumpang pesawat Lion JT972 dari Batamtujuan Surabaya.

“Pesawat itu mendarat di terminal 1,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Budi Harjanto, dikutip dari Surya, Rabu (3/3/2021).

Budi menjelaskan, petugas awalnya mendapatkan informasi terkait adanya rencana penyelundupan iPhone melalui Bandara Juanda.

Baca juga: Berawal dari Panjat Pohon Kelapa, Indra Mampu Luluhkan Hati Melissa Wanita Perancis, Ini Ceritanya

Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda langsung melakukan koordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda untuk melakukan pengawasan terhadap para penumpang yang datang.

Baca juga: Selain Borong 176 Mobil, Ini yang Dilakukan Ratusan Warga Desa dengan Uang Miliaran Rupiah yang Didapat

Hasilnya, ada tiga penumpang pesawat Lion yang barang bawaannya mencurigakan ketika melewati pemeriksaan x-ray di bandara.

Yakni dua koper dan tiga tas ransel yang dibawa oleh penumpang berinisial HZ, RA, dan MM.

Rinciannya, sebuah koper dan ransel yang dibawa HZ berisi 114 iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger. Kondisi ponsel itu juga bukan baru alias bekas.

Kemudian koper dan ransel yang dibawa RA berisi 104 iPhone X (bekas) tanpa dilengkapi kotak dan charger.

Serta ransel yang dibawa MM berisi 15 iPhone 7, 9 iPhone X dan 11 iPhone XR, semuanya bekas dan tanpa dilengkapi kotak dan charger.

 

“Semua barang itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 1.564.740.000. Akibat kegiatan ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 469.422.000,” ungkap Budi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tiga orang yang membawa barang ilegal itu semuanya adalah kurir.

Mereka mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa barang sampai ke Bandara Juanda, kemudian akan ada yang menerimanya.

Petugas pun masih melakukan pengembangan. Termasuk mencari pemesan barang ilegal itu dan yang mengirimkannya dari Batam.

Karena Batam masuk dalam kawasan bebas, sehingga barang yang dibawa keluar harus dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Dalam aturannya, barang impor harus dalam keadaan baru.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Penyelundupan iPhone Senilai Rp 1,5 Miliar Melalui Bandara Juanda Terbongkar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com