BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan pegawai bank BUMN cabang Kuta, Badung, Bali, berinisial IBGS (33) sebagai tersangka.
IBGS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Rabu (3/3/2021).
Tersangka yang bekerja di bagian marketing dan mengurus kredit ini diduga menggelapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: Pagi Hari Uang di Tabungan Rp 13 Juta, Besoknya Tiba-tiba Terkuras, Tersisa Rp 500.000
Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka menilap uang perusahaan dengan cara pemberian kredit topengan atau menggunkan nama tertentu, tapi digunakan orang lain.
Lalu penggunaan dana kredit dilakukan bersama mantri dan nasabah.