BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan pegawai bank BUMN cabang Kuta, Badung, Bali, berinisial IBGS (33) sebagai tersangka.
IBGS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Rabu (3/3/2021).
Tersangka yang bekerja di bagian marketing dan mengurus kredit ini diduga menggelapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: Pagi Hari Uang di Tabungan Rp 13 Juta, Besoknya Tiba-tiba Terkuras, Tersisa Rp 500.000
Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka menilap uang perusahaan dengan cara pemberian kredit topengan atau menggunkan nama tertentu, tapi digunakan orang lain.
Lalu penggunaan dana kredit dilakukan bersama mantri dan nasabah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.