Salin Artikel

Mantri Bank BUMN Gelapkan Uang KUR Rp 1 Miliar untuk Berjudi, Dilakukan sejak 2013

IBGS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Rabu (3/3/2021).

Tersangka yang bekerja di bagian marketing dan mengurus kredit ini diduga menggelapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka menilap uang perusahaan dengan cara pemberian kredit topengan atau menggunkan nama tertentu, tapi digunakan orang lain.

Lalu penggunaan dana kredit dilakukan bersama mantri dan nasabah.


"Selain itu (modusnya) pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Dalam kasus ini, tersangka melakukan penyalahgunaan SOP KUR serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak 2013 hingga 2017.

Dari pemeriksaan, uang tersebut digunakan tersangka untuk judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/224857278/mantri-bank-bumn-gelapkan-uang-kur-rp-1-miliar-untuk-berjudi-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke