JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana menangkap pria berinisial IPA yang menipu seorang warga bernama Moch Arifin sebesar Rp 5,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, tersangka merupakan pecatan polisi dan terlibat berbagai kasus penipuan serta penebangan kayu ilegal.
Ia mengatakan, dalam aksinya IPA mengaku sebagai polisi aktif dan meminta uang kepada korban untuk mencabut berkas perkara.
"Tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang pencabutan berkas perkara kepada korban," kata Yogie dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Densus 88 Tangkap 20 Terduga Teroris di Jawa Timur dalam Sepekan
Yogie menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka diminta menagih utang oleh warga berinisial HT kepada korban yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur pada 17 Februari 2021.
Namun tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan kepada korban bahwa utang piutang itu sudah dilaporkan ke Polres Jembrana.
Baca juga: Pelajar 16 Tahun Dicekoki Narkoba lalu Disetubuhi, Polisi Tangkap Teman Korban dan Karyawan Hotel
Korban diminta membayar Rp 10 juta untuk biaya pencabutan berkas perkara.
Korban percaya karena tersangka mengaku polisi dan tidak ingin diproses hukum.
Maka korban membayar pencabutan berkas perkara dengan cara mencicil. Total korban sudah membayar sekitar Rp 5,5 juta.
Setelah membayar, korban melakukan konfirmasi ke Satuan Reskrim Polres Jembrana. Hal itu untuk mengecek apakah benar ada anggota Polri yang berinisial IPA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.