"Ternyata tidak ada. Atas dasar kejadian yang dialami tersebut, korban merasa tertipu dan membuat laporan," kata dia.
Polres Jembrana lantas melakukan penyelidikan dan menangkap IPA pada Sabtu (27/2/2021).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Pembalakan liar
Dari catatan Polres Jembrana, tersangka pada tahun 2004 melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kabupaten Jembrana dan divonis pada tahun 2009 pidana selama enam bulan penjara.
Kemudian pada tahun 2010, tersangka juga melakukan pencurian dengan vonis pidana selama 1,5 bulan.
Pada tahun 2019 tersangka juga menipu dan divonis pidana selama satu tahun
Tersangka menjalani sidang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan dipecat pada 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.