Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecatan Polisi Ditangkap, Tipu Korbannya Jutaan Rupiah untuk Cabut Berkas

Kompas.com - 03/03/2021, 16:51 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Ternyata tidak ada. Atas dasar kejadian yang dialami tersebut, korban merasa tertipu dan membuat laporan," kata dia.

Polres Jembrana lantas melakukan penyelidikan dan menangkap IPA pada Sabtu (27/2/2021).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama empat tahun penjara.

Pembalakan liar

Dari catatan Polres Jembrana, tersangka pada tahun 2004 melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kabupaten Jembrana dan divonis pada tahun 2009 pidana selama enam bulan penjara.

Kemudian pada tahun 2010, tersangka juga melakukan pencurian dengan vonis pidana selama 1,5 bulan.

Pada tahun 2019 tersangka juga menipu dan divonis pidana selama satu tahun

Tersangka menjalani sidang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan dipecat pada 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com