BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan pegawai bank BUMN cabang Kuta, Badung, Bali, berinisial IBGS (33) sebagai tersangka.
IBGS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Rabu (3/3/2021).
Tersangka yang bekerja di bagian marketing dan mengurus kredit ini diduga menggelapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: Pagi Hari Uang di Tabungan Rp 13 Juta, Besoknya Tiba-tiba Terkuras, Tersisa Rp 500.000
Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka menilap uang perusahaan dengan cara pemberian kredit topengan atau menggunkan nama tertentu, tapi digunakan orang lain.
Lalu penggunaan dana kredit dilakukan bersama mantri dan nasabah.
"Selain itu (modusnya) pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Tanggapan BCA soal Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Seorang Warga Dipenjara
Dalam kasus ini, tersangka melakukan penyalahgunaan SOP KUR serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak 2013 hingga 2017.
Dari pemeriksaan, uang tersebut digunakan tersangka untuk judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.