Dijelaskan, kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam.
Terdapat pula penggunaan bibit kelapa sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam.
"Total uang yang sudah ditransfer dari Kantor PTPN XIII di Kembayan, Sanggau, kepada tiga rekanan atau pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 hektar sebesar Rp 1,4 miliar," ucap Masyhudi.
Baca juga: Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Masyhudi menerangkan, dalam beberapa pekan terakhir ini, pihaknya telah menahan sebanyak 18 orang tersangka dalam empat perkara berbeda.
Menurut dia, tindakan hukum ini bukan masalah nilai kerugiannya tapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan.
"Untuk itu kami berupaya untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ucap Masyhudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.