Salin Artikel

Dugaan Korupsi Penanaman Kelapa Sawit di PTPN XIII, Kejati Kalbar Tangkap 5 Orang

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing SDS selaku mantan General Manager PTPN XIII Distrik Kalbar, FH selaku karyawan PTPN XIII, HL selaku direktur di CV Sidi-Sidi, AB selaku pekerja dan MS selaku karyawan.

"Tim penyidik Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Setelah mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup, melakukan penahanan terhadap 5 tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, modus tindak pidana korupsinya adalah dengan cara menandatangani dokumen pencairan pembayaran kegiatan padahal proses penanaman belum selesai dilakukan.

Berdasarkan berita acara penutupan pekerjaan pada 31 Desember 2012, dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 hektar atau 100 persen.

"Padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100 persen. Yakni yang belum ditanam seluas 300 hektar," ujar Masyhudi.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Masyhudi, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 854 juta.


Dijelaskan, kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam.

Terdapat pula penggunaan bibit kelapa sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam.

"Total uang yang sudah ditransfer dari Kantor PTPN XIII di Kembayan, Sanggau, kepada tiga rekanan atau pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 hektar sebesar Rp 1,4 miliar," ucap Masyhudi.

Masyhudi menerangkan, dalam beberapa pekan terakhir ini, pihaknya telah menahan sebanyak 18 orang tersangka dalam empat perkara berbeda.

Menurut dia, tindakan hukum ini bukan masalah nilai kerugiannya tapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan.

"Untuk itu kami berupaya untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ucap Masyhudi.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/193906478/dugaan-korupsi-penanaman-kelapa-sawit-di-ptpn-xiii-kejati-kalbar-tangkap-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke