MAMUJU, KOMPAS.com- Ada yang berbeda dengan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulawesi Barat, saat menjatuhkan vonis untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi perbaikan jalan Kecamatan Ulumanda, Selasa (2/3/2021).
Hakim tidak bersidang dalam ruangan, tapi di bawah tenda darurat.
Pengadilan Tipikor Mamuju biasanya bersidang di Gedung Pengadilan Negeri Mamuju. Namun, gedung itu rusak parah setelah diguncang gempa pada awal Januari 2021.
Baca juga: Seorang Balita di Pengungsian Mamuju Meninggal, Kondisi Sempat Membaik, tapi Kemudian Drop
Dalam tenda itu, hakim dan peserta sidang lainnya tampak berkucuran keringat. Dua kipas angin yang disediakan tidak mampu menyejukkan suhu udara.
Sidang kali ini, hakim Pengadilan Tipikor Mamuju menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun enam bulan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nasaruddin.
Majelis hakim yang diketuai Nurlely menganggap Nasaruddin terlibat dalam korupsi proyek perbaikan jalan di Kecamatan Ulumanda pada 2017. Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Kisah Shafa, Siswi MAN 3 Sleman Hibur Anak Korban Gempa Mamuju
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Nasaruddin belum memastikan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan konsultasi dengan klien kami sebelum menempuh langkah hukum berikutnya," kata Nasrun, usai sidang.
Selain Nasaruddin, Pengadilan Tipikor Mamuju juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Adrian, kontraktor dalam proyek perbaikan jalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.