Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsi Korban Gempa Mamuju

Kompas.com - 29/01/2021, 05:55 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan dibantu Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap seorang terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare di tenda pengungsian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat.

"Kita menangkap Mubassir, seorang DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012 saat pengajuan kasasinya ditolak. Ia ditangkap di tenda pengungsian Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat," ungkap Plt Kajari Kota Parepare Primabudi, di tenda pengungsi Mamuju, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: 4.720 Vaksin Sinovac Tiba di Palopo, Tenaga Kesehatan Tepuk Tangan

Mubassir, kata Primabudi, didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30.000.000. Ia dikenakan dakwaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Memberantas tindak pidana korupsi serta untuk menciptakan aparatur negara yang bebas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah saat ini dalam hal-hal yang memberatkan dari praktik KKN," ungkap Primabudi.

Sementara itu, DPO kasus korupsi yang ditangkap di tenda pengungsi Kabupaten Mamuju, Mubassir mengaku, selama 9 tahun ia kabur ke sejumlah daerah termasuk Palu dan Kendari hingga sampai di Kabupaten Mamuju.

"Saat pelarian saya ke sejumlah daerah, saat di Palu saya merasakan gempa, saat kabur di Mamuju, saya juga dapat gempa," ujar Mubassir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com