Salin Artikel

Kala Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis di Bawah Tenda Darurat

Hakim tidak bersidang dalam ruangan, tapi di bawah tenda darurat. 

Pengadilan Tipikor Mamuju biasanya bersidang di Gedung Pengadilan Negeri Mamuju. Namun, gedung itu rusak parah setelah diguncang gempa pada awal Januari 2021. 

Dalam tenda itu, hakim dan peserta sidang lainnya tampak berkucuran keringat. Dua kipas angin yang disediakan tidak mampu menyejukkan suhu udara. 

Sidang kali ini, hakim Pengadilan Tipikor Mamuju menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun enam bulan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nasaruddin.

Majelis hakim yang diketuai Nurlely menganggap Nasaruddin terlibat dalam korupsi proyek perbaikan jalan di Kecamatan Ulumanda pada 2017. Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.  

Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Nasaruddin belum memastikan langkah hukum selanjutnya. 

"Kami akan konsultasi dengan klien kami sebelum menempuh langkah hukum berikutnya," kata Nasrun, usai sidang.

Selain Nasaruddin, Pengadilan Tipikor Mamuju juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Adrian, kontraktor dalam proyek perbaikan jalan tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/200107478/kala-hakim-pengadilan-tipikor-jatuhkan-vonis-di-bawah-tenda-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke