Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 02/03/2021, 19:39 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan terancam hukuman mati lantaran terlibat korupsi dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta.

Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya yang diketahui bernama Askari (43) itu diketahui menggunakan uang bantuan Covid-19 untuk bermain judi hingga berfoya-foya.

Hal itu terkuak dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan yang berlansung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (1/2/2021) kemarin.

Baca juga: Sunat Dana Bansos, Sekda Pemda Tasikmalaya Divonis 1,4 Tahun Pidana

Ambil dana BLT 3 bulan, dibayarkan ke warga hanya sekali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Sumar Heti ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam dakwaan itu mereka menjerat Askari dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, Juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 Juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.

Menurut Sumar Heti, modus yang digunakan oleh terdakwa dengan mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 selama tiga bulan yakni pada April, Mei dan Juni 2020.

Dana bantuan tersebut, sebelumnya diperuntukan untuk 156 orang warga yang menerima bantuan dari pemerintah.

"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Pembunuh Pasutri di Kebun Tebu: Saya Kenal Korban

Hukuman mati

Sumar Heti menjelaskan, saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga. Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Atas perbuatannya tersebut, Askari pun terancam dikenakan hukuman mati sesuai yang tertera pada pasal 2.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya.

Dalam sidang selanjutnya, JPU Kejari Lubuk Linggau akan menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang terdiri dari Badan Pemusyarawatan Desa (BPD), Pengurus Desa, Kepala Dusun dan Warga.

Saksi ini akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Askari.

"Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ini," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com