Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Dana Bansos, Sekda Pemda Tasikmalaya Divonis 1,4 Tahun Pidana

Kompas.com - 18/04/2019, 15:38 WIB
Agie Permadi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim memvonis Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, 1 tahun 4 bulan pidana terkait kasus sunat dana bantuan sosial (bansos).

Abdul terbukti bersalah, sesuai Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011, tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Abdul Kodir, terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terdakwa dijatuhkan penjara 1,4 bulan dan denda 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dua bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Muhamad Razzad saat membacakan vonis di pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Jelang Pemilu, Pengawasan Distribusi Dana Bansos Dinilai Perlu Diperketat

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menuntut Abdul 2,5 tahun. Atas vonis tersebut Abdul menerima putusan Hakim.

Selain Abdul, Hakim juga memvonis terdakwa lainnya, yakni, Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin divonis 1,4 tahun pidana.

Baca juga: Sunat Dana Bansos, Mantan Anggota DPR Dituntut 16 Bulan Bui

Untuk Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS Kabupaten Tasikmalaya, Alam Rahadian, dan PNS Kabupaten Tasikmalaya, Eka Ariansyah divonis 1 tahun penjara.

Sementara, warga sipil seperti Lia Sri Mulyani 1,2 tahun pidana, Mulyana 2,6 tahun, dan Setiawan 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com