Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Ketahuan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Kulon Progo, KTP Disita, lalu Disidang

Kompas.com - 02/03/2021, 15:53 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Beberapa pegawai pemerintah menjalani sidang karena merokok pada sembarangan tempat dalam lingkungan kerja kantor pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bukan denda ataupun hukuman badan yang diterima, melainkan teguran lisan maupun tertulis dari PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo.

Sidang Penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) ini berlangsung di halaman depan kantor Satpol PP Kulon Progo.

“Kami memanggil mereka yang sudah melanggar Perda KTR ini, kami mengambil keterangan dari bersangkutan, beri pengarahan untuk patuh peraturan,” kata Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Puluhan Asbak di Ruang Kerja ASN Kulonprogo Disita

Satuan Tugas Penegakan Perda KTR Kulon Progo menyita KTP dari delapan pegawai pemerintah yang tertangkap basah merokok di sembarang tempat dalam lingkungan kerja kantor.

Penyitaan bagian dari razia Satgas dalam dua hari lalu, 24-25 Februari 2021. Satgas berisikan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan sejumlah relawan, seperti terdapat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR. Pelaksanaan Perda diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015.

Satgas KTR menyisir semua kantor pemerintahan yang ada di Kulon Progo saat razia. Satgas mendapati area tersembunyi merokok, area penuh puntung rokok hingga ruang kerja yang menyediakan asbak rokok.

Ada pula yang tertangkap tangan merokok di lokasi yang bukan untuk merokok. Satgas lantas menyita KTP orang itu dan berlanjut ke sidang hari ini.

“Kami BAP dulu, lalu ada pengarahan sebelum KTP dikembalikan,” katanya.

Di lokasi sidang, beberapa pegawai mengaku bahwa penerapan Perda KTR terasa ketat. Salah satunya Anton, salah seorang yang ikut sidang.

Ia bekerja di lingkungan kantor Dinas Perhubungan. Ia mengaku tertangkap saat mau ke area belakang kantor tempat berkumpul pegawai yang hendak merokok. Tempat itu bukan area merokok.

“Waktu itu saya sambil memegang rokok turun mau menghidupkannya di luar,” kata Anton.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Terapkan Sanksi Sita KTP untuk Perokok di Sembarang Tempat

Berbeda halnya dengan Indra, seorang pegawai di Dinas Sosial. Ia mengaku tertangkap saat baru keluar area khusus merokok dan masuk ruang kerja sambil membawa rokok.

“Ada teman meminta mencarikan surat, terdengar dari tempat merokok. Saya reflek kembali ke kantor. Rokok terbawa,” kata Indra. Ia mengaku terpergok Satgas yang tengah razia.

Kasat Sumiran sendiri mengungkapkan, Satpol PP mendorong OPD untuk menyediakan ruang khusus bagi perokok dan fasilitas lainnya. Dengan ada kelengkapan fasilitas, maka proses mewujudkan amanat Perda dirasa bisa maksimal.

“Setiap OPD memang belum semua memiliki tempat merokok. Maka, hasil (sidang) ini akan kami sampaikan ke OPD agar memberi ruang pada staf yang masih merokok,” kata Sumiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com